
Yogyakarta (2/7/2021) koni.jogjaprov.go.id – Menyikapi Kebijakan Pemerintah Pusat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021, serta Instruksi Gubernur No. 17/INSTR/2021 tentang PPKM Darurat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 3-20 Juli 2021, terutama perihal cakupan pengetatan aktivitas untuk kegiatan seni/budaya, olahraga, sosial dan kegiatan kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DIY mengeluarkan 15 kebijakan sebagai berikut.
Pertama, bahwa KONI DIY mendukung Kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY tentang PPKM, serta meminta kepada semua insan olahraga di DIY untuk mematuhi tersebut. Kedua, semua proses latihan baik di Pemusatan Latihan Daerah (Puslatda), Pemusatan Latihan Kabupaten (Puslatkab), Pemusatan Latihan Kota (Puslatkot), latihan klub, dan sentra-sentra latihan lainnya, dilaksanakan secara mandiri di rumah masing-masing dengan dipandu secara daring oleh pelatih. Ketiga, semua kegiatan pertandingan baik try out, latihan bersama, team building, dan sejenisnya ditunda. Keempat, tes performa atlet yang meliputi keterampilan, tes fisik, tes kesehatan, dan tes psikologis ditunda. Kelima, kegiatan rapat, penataran, pelatihan, bimbingan teknis, workshop dilakukan secara daring. Keenam, konsultasi atlet dan pendaftaran atlet Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua dilakukan secara daring. Ketujuh, layanan massage dan terapi fisik ditunda.
Kedelapan, kegiatan kantor/sekretariat KONI Provinsi, KONI Kabupaten/Kota, Pengurus Daerah Cabang Olahraga (Pengda Cabor), Badan Fungsional Keolahragaan, Pengurus Kabupaten (Pengkab) / Pengurus Kota (Pengkot) Cabor dilakukan secara Work From Home (WFH). Kecuali layanan administratif yang urgen dan mendesak bisa dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Kesembilan, ruang perkantoran dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala. Kesepuluh, selama PPKM Darurat KONI DIY tidak menerima tamu/audiensi. Dalam hal ini, KONI Kabupaten/Kota, Pengda, Pengkab/Pengkot Cabor, dan Badan Fungsional Keolahragaan juga diminta untuk melakukan hal yang sama.
Kesebelas, semua insan olahraga di DIY, terlebih para atlet dan pelatih Puslatda PON XX Papua Provinsi DIY, Puslatkab/Puslatkot Pekan Olahraga Daerah (PORDA) XVI DIY, untuk tetap tenang, semangat, disiplin prokes, konsumsi makanan bergizi maupun cukup minum air hangat, serta istirahat cukup untuk meningkatkan imunitas tubuh. Keduabelas, atlet juga senantiasa menjaga kebugaran fisik, psikologis, sosial, maupun spiritual (beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing). Ketigabelas, bagi Pimpinan KONI Kabupaten/Kota, Pengda Cabor, Badan Fungsional, Pengkab/Pengkot Cabor, dan Klub diminta untuk melaksanakan dan mengawal kebijakan di atas.
Keempatbelas, adapun kebijakan ini berlaku mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, dan akan ditinjau kembali setelahnya yang sejalan dengan Kebijakan Pemerintah Pusat maupun Pemda DIY. Kelimabelas, khusus terkait dengan Puslatda PON yang saat ini sudah memasuki masa pertengahan prakompetisi, dengan waktu kurang dari tiga bulan untuk berlaga di PON, para atlet memerlukan kontinyuitas program latihan intensif agar benar-benar bisa mencapai puncak performa di bulan Oktober 2021.
“Terkait dengan hal ini KONI DIY akan berkonsultasi dengan Pemda DIY dan Tim Gugus Covid DIY agar diberikan izin khusus untuk tetap bisa menggunakan fasilitas olahraga milik Pemda DIY, untuk bisa berlatih dengan menerapkan prokes secara ketat,” urai Ketua Umum KONI DIY Prof. Dr. H. Djoko Pekik Irianto, M.Kes., AIFO., dalam sesi press conference di kantor setempat pada Jum’at (2/7).
Sebelumnya melalui Surat Pemberitahuan Nomor 426/01962 tentang Pembatalan Kegiatan dan Penutupan Aset yang dikelola oleh Balai Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (BPO Disdikpora) DIY, disampaikan oleh Kepala BPO Disdikpora DIY Drs. Eka Heru Prasetya bahwa menindaklanjuti pelaksanaan PPKM Darurat sebagai upaya untuk menurunkan penambahan kasus Covid-19 di Yogyakarta pada 3-20 Juli 2021, pihaknya memutuskan dua hal. Yakni membatalkan pelaksanaan semua izin yang dikeluarkan oleh BPO untuk kegiatan di semua aset yang dikelola BPO DIYdari tanggal 3-20 Juli 2021. Kedua, menutup semua aset yang dikelola BPO DIY dari semua kegiatan sampai dengan kondisi penyebaran Covid-19 dinyatakan terkendali oleh Pemda DIY.
Foto & Teks : Bidang Promosi, Media dan Humas KONI DIY