Salah satu dari tiga Wakil Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (KONI DIY) berpeluang menjabat sebagai Ketua Umum KONI DIY Periode 2017-2021, menggantikan almarhum Dokter Hadianto Ismangoen, Sp.A., yang wafat pada 25 Januari 2018 lalu, apabila memang tidak terdapat bakal calon di luar kepengurusan KONI DIY dalam pelaksanaan Musyawarah Olahraga Daerah Luar Biasa (Musordalub) KONI DIY pada 12 Mei 2018 mendatang. Seperti diketahui, saat ini Ketua I dijabat oleh Prof. Dr. Djoko Pekik Irianto, M.Kes., AIFO., Ketua II sekaligus Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Umum KONI DIY oleh Triyandi Mulkan, SH., MM., dan Ketua III oleh GKR Bendara, BA., M.Sc.
“Kalau memang nantinya tidak ada calon, maka tiga Wakil Ketua Umum KONI DIY, salah satu dari mereka harus siap mengemban tugas itu. Saat ini kami sudah membuka pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum KONI DIY hingga 5 Mei 2018. Tanggal bisa saja berubah ketika ada sejumlah persoalan, misal ketika hari H belum ada bakal calon yang mendaftar, kemungkinan diundur 2-3 hari ke depan,” ujar Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Nolik Maryono dalam press conference yang berlangsung di kantor KONI DIY pada Kamis (19/04/2018).
Dikemukakan, baik dari internal maupun eksternal kepengurusan KONI DIY sebenarnya dapat mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Ketua Umum KONI DIY, selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Adapun untuk batasan usia tidaklah ditentukan, mengingat dalam AD/ART tidak diatur hal demikian. Namun demikian, harus menyertakan surat keterangan dokter dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah yang membuktikan bahwa bakal calon mampu menjalankan tugas secara jasmani dan rohani. Perihal memiliki pengalaman dalam organisasi olahraga, bisa menjadi nilai tambah dan pertimbangan bagi Tim Penjaringan dan Penyaringan.
“Melalui presscon ini juga untuk membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat di Yogyakarta, mendaftarkan diri sebagai Ketua Umum KONI DIY Periode 2017-2021. Berharap ada banyak calon yang tampil sehingga lebih kompetitif, maka dari itu kami juga meminimalisir syarat dukungan sebanyak 10 pemilik suara,” jelas Ketua Panitia Musordalub KONI DIY 2018 Maryanto, SH.
Untuk diketahui, kini terdapat 44 cabang olahraga (cabor), 6 badan fungsional, dan 5 KONI Kabupaten/Kota yang terdaftar sebagai anggota KONI DIY. Mereka ini ditambah dengan KONI DIY dan KONI Pusat, masing-masing memiliki hak satu suara untuk memilih Ketua Umum KONI DIY di Musordalub KONI DIY 2018 nantinya.
“Total ada 57, sejauh ini semua punya hak suara. Namun demikian sebagai catatan, ada tiga cabor yang masa bakti habis bulan ini dan bulan kemarin, tapi masih dalam proses Musda dan perpanjangan ke PB karena belum sampai enam bulan, yakni IKASI, PABBSI, dan PERTINA,” imbuh dia.
Foto & Teks : Bidang Media dan Humas KONI DIY