Komite Olahraga Nasional Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (KONI DIY) bersiap menyambut Musyawarah Olahraga Daerah Luar Biasa (Musordalub) KONI DIY 2018 dengan agenda pemilihan Ketua Umum KONI DIY definitif Periode 2017-2021 pada 12 Mei 2018 mendatang. Dalam kegiatan tersebut, sebelumnya terlebih dahulu diawali dengan tahap penerimaan berkas untuk pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum KONI DIY pada 18 April hingga 5 Mei 2018. Dilanjutkan dengan tahap verifikasi pada 6 Mei 2018, dan pengumuman bakal calon yang telah memenuhi syarat pada 7 Mei 2018.
“Pemberitahuan dan undangan Musordalub KONI DIY ke masing-masing anggota KONI DIY sedang dalam proses pengiriman. Mengingat pada 18 April 2018, pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum KONI DIY sudah mulai dibuka,” ujar Ketua Panitia Musordalub KONI DIY 2018 Maryanto, SH., kepada Bidang Media dan Humas KONI DIY di kantor KONI DIY pada Selasa (17/04/2018).
Dikemukakan, sejumlah syarat pendaftaran harus dipenuhi oleh bakal calon. Seperti mengisi berkas isian kelengkapan data dan mengumpulkannya kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI DIY Masa Bakti Tahun 2017-2021 Musordalub KONI DIY Tahun 2018 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Adapun kelengkapan data tersebut meliputi berita acara pendaftaran, surat permohonan, surat pernyataan dukungan pencalonan, surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan, riwayat hidup singkat, surat pernyataan kesediaan menyampaikan visi dan misi, surat pernyataan kesediaan untuk berdomisili di DIY, surat pernyataan bersedia mematuhi dan menjalankan AD/ART KONI Tahun 2017, hingga surat pernyataan kesediaan dan kesiapan waktu.
“Untuk syarat itu juga didukung oleh sekurang-kurangnya 10 anggota KONI DIY, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dukungan pencalonan sebagai Calon Ketua Umum KONI DIY,” jelasnya.
Kemudian melampirkan surat keterangan dokter dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah yang membuktikan bahwa bakal calon mampu menjalankan tugas secara jasmani dan rohani. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian. Serta tidak pernah menggunakan narkotika dan/atau bahan adiktif, yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari puskesmas.
Adapun kriteria Calon Ketua Umum KONI DIY berdasarkan ART KONI Pasal 27 Ayat (1). Yakni mempunyai kemampuan manajerial, pengabdian, dan waktu yang cukup untuk mengelola organisasi keolahragaan. Memahami, konsekuen dan konsisten melaksanakan AD/ART KONI. Mampu menjadi pengayom dan pemersatu semua unsur masyarakat olahraga. Mempunyai visi yang luas dalam membina olahraga prestasi. Mampu menjalin kerja sama dengan badan-badan usaha dan instansi terkait untuk menunjang pembinaan olahraga prestasi. Serta mampu menggalang kerja sama dengan badan-badan keolahragaan tingkat regional dan dunia.
“Untuk tata cara pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum KONI DIY, pendaftar mengumpulkan berkas isian kelengkapan data dan segala persyaratan ke bagian tata usaha KONI DIY pada jam kerja. Yang kemudian akan mendapatkan salinan berita acara. Berkas yang telah dimasukkan menjadi hak dari Tim Penjaringan dan Penyaringan, dan tidak dapat ditarik kembali,” urai pria yang juga merupakan Wakil Sekretaris Umum II KONI DIY ini.
Hasil verifikasi yang merupakan kewenangan dari Tim Penjaringan dan Penyaringan, dan tidak dapat diganggu gugat ini akan diumumkan pada tanggal 7 Mei 2018 pukul 12.00 WIB.
Foto & Teks : Bidang Media dan Humas KONI DIY