KONI DIY

logo koni

KONI

Daerah Istimewa Yogyakarta

MUSORDALUB KONI DIY DIGELAR PADA 12 MEI 2018

MUSORDALUB KONI DIY DIGELAR PADA 12 MEI 2018

Musyawarah Olahraga Daerah Luar Biasa Komite Olahraga Nasional Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (Musordalub KONI DIY), dengan agenda pemilihan Ketua Umum KONI DIY, bakal digelar pada 12 Mei 2018. Kepastian ini  diperoleh setelah sebelumnya diputuskan bersama dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) KONI DIY 2018 yang diadakan di Ruang Rapat Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY pada Sabtu (07/04/2018). Seperti diketahui, pemilihan tersebut mendesak dilakukan sepeninggal Ketua Umum KONI DIY dr Hadianto Ismangoen, Sp.A., yang wafat pada Kamis (25/01/2018).

“Berdasarkan aspirasi dan desakan dari anggota KONI DIY, meminta untuk tidak terlalu lama dan secepatnya memilih Ketua Umum KONI DIY definitif. Diputuskan Musordalub akan diadakan pada 12 Mei 2018, sebelum bulan puasa,” ujar Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Umum KONI DIY Triyandi Mulkan, SH., MM., seusai memimpin RAT KONI DIY 2018.

Agenda tersebut tentu lebih cepat dari rencana semula KONI DIY, terlebih berdasarkan Surat Keputusan (SK) KONI Pusat Nomor 26 Tahun 2018, PLT Ketua Umum KONI DIY menjabat pada 19 Februari hingga 19 Agustus 2018. Hal ini sesuai dengan AD/ART Pasal 28 tentang Penggantian Pengurus Antar Waktu. PLT yang bisa dipilih dari unsur Ketua I, Ketua II, atau Ketua III dalam Rapat Pleno Pengurus KONI, memang diberikan kesempatan untuk menjabat dan melaksanakan tugas rutin Ketua Umum KONI DIY selama enam bulan ke depan. Namun demikian, KONI DIY siap menjalankan keputusan RAT KONI DIY 2018. Bahkan kini panitia tengah mempersiapkan pelaksanaan Musordalub tersebut. Termasuk di antaranya sosialisasi maupun menggelar penjaringan dan penyaringan bakal calon (balon) Ketua Umum KONI DIY, sesuai dengan mekanisme yang ada.

Perihal wacana yang dilontarkan beberapa anggota KONI DIY terkait tentang penetapan PLT menjadi Ketua Umum KONI DIY dalam RAT KONI DIY 2018, menurut Triyandi yang juga Ketua II KONI DIY ini tidaklah pas dan justru menyalahi AD/ART KONI. Mengingat agenda pemilihan Ketua Umum KONI DIY telah diwadahi dalam Musordalub KONI DIY. Hal ini sesuai dengan Bagian Kedua Musyawarah Luar Biasa Pasal 36 Nomor 2 tentang Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub). Yang di dalamnya menjelaskan bahwa agenda ini dapat diselenggarakan, salah satunya apabila Ketua Umum berhalangan tetap.  

Di samping itu, dalam RAT KONI DIY 2018 juga melahirkan beberapa rekomendasi. Di antaranya Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pengurus KONI DIY pada bulan Oktober, November, Desember Tahun 2017 diterima, dengan catatan PLT Ketua Umum memerintahkan kepada Pengurus KONI DIY untuk melengkapi segala kekurangan dalam laporan tersebut. Lalu ketika membuat perencanaan program, diharapkan Pengurus KONI DIY juga mencantumkan target dan sasaran kegiatan. KONI DIY segera mengeluarkan aturan tentang larangan rangkap jabatan di lingkungan KONI DIY dan anggota-anggotanya.

Kemudian struktur di KONI DIY dikembalikan sesuai dengan ketentuan AD/ART. Untuk atlet yang tergabung dalam Pemusatan Latihan Daerah (Puslatda) Pra-PON, dan mengalami cedera, KONI DIY akan ikut berkontribusi baik finansial maupun supervisi dalam proses penyembuhannya. Mempertegas penerapan kriteria atlet Puslatda Level 2. Pelaksanaan Puslatda disinergikan dengan KONI Kabupaten/Kota. Perjuangkan cabang olahraga (cabor) potensial DIY untuk dapat dipertandingkan di PON XX 2020 Papua mendatang. Hingga upaya pembinaan prestasi diharapkan dapat fokus pada atlet, pelatih, wasit, venue, maupun event. Dan hasil terkait dengan proses latihan Puslatda, diharapkan dapat diinformasikan ke Pengurus Daerah (Pengda) Cabor.

Foto & Teks : Bidang Media dan Humas KONI DIY

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top