Yogyakarta (27/10/2021) koni.jogjaprov.go.id – Komite Olahraga Nasional Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (KONI DIY) mengapresiasi dan menyambut positif kegiatan Rapat Kerja Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang diinisiasi oleh Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) H. Cholid Mahmud, M.T., bersama dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, serta KONI se-DIY di Kantor DPD RI DIY pada Selasa (26/10).
Melalui kesempatan tersebut, Wakil Ketua I KONI DIY Ir. Pramana yang hadir dengan didampingi Anggota Bidang Pembinaan Hukum Rokhiman, S.H., lebih menyoroti perihal salah satu pasal dalam UU yang membahas tentang pembiayaan pembinaan olahraga prestasi di daerah. KONI DIY dan anggota yakni KONI Kabupaten/Kota memang dalam peranannya bertugas sebagai pelaksana dan pembantu kepala daerah dalam mengembangkan olahraga prestasi. Namun demikian dalam hal pembiayaan pembinaan olahraga prestasi tersebut masih bergantung pada pemerintah daerah. Dan masing-masing memiliki pemahaman yang berbeda-beda tentang olahraga prestasi.
“Artinya belum bisa memahami seutuhnya bahwa olahraga prestasi itu diatur dalam suatu UU, sehingga pandangan yang berbeda ini berpengaruh terhadap besar kecilnya biaya yang diberikan untuk membangun olahraga itu sendiri. Karena memang di dalam salah satu pasal UU tersebut, pemerintah daerah bisa memberikan anggaran untuk olahraga. Kata bisa itu andai kata tidak bisa pun tidak apa-apa,” ujar Pramana.
Maka dari itu, lanjut dia, dengan adanya rumusan draft UU SKN pada tahun 2021 ini diharapkan menjadi kesempatan baik untuk dapat dilakukan revisi. Di sisi lain dikemukakan bahwa perhatian Pemda DIY terhadap pembinaan olahraga prestasi dinilai cukup besar, terbukti dengan diberikannya dana hibah setiap tahunnya. Lantas guna menyelaraskan dan menyesuaikan mekanisme pembiayaan di tingkat daerah, pihaknya pun berharap supaya pada UU juga mengatur tentang besaran persentase pembiayaan dari APBD setiap tahunnya yang dialokasikan untuk olahraga. Selain itu juga mendorong jalinan sinergisitas dan komunikasi yang baik antara dinas atau bidang olahraga terkait dengan KONI daerah, sehingga pembinaan olahraga prestasi berjalan baik dan lancar.
“Ada empat hal yang bisa kami sampaikan kepada Bapak Anggota DPD RI, di mana ada dua (2) draft UU SKN yakni versi DPD dan DPR yang mana ada kesamaan di dalamnya. Pertama, terkait dengan penyelesaian sengketa bidang keolahragaan itu selesai tidak selesai di BAORI, tidak bisa dibawa ke pengadilan umum, saya rasa itu harus dibatasi di tingkat BAORI,” urai Rokhiman.
Kedua, terkait dengan adanya 2 organisasi yang membidangi olahraga saat ini yakni KONI dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI). Untuk efisiensi menurutnya cukup dengan keberadaan 1 organisasi saja, mengingat peranan dan fungsi kedua organisasi tersebut lebih kepada pemisahan event nasional dan internasional saja. Dengan 1 organisasi maka pembiayaan pembinaan olahraga yang dikeluarkan dari APBN dan di bawahnya terfokus pada 1 saja. Ketiga, terkait dengan alokasi anggaran yang dalam kedua draft sama-sama disepakati besaran 2 persen, dengan Keistimewaan DIY diharapkan dapat menjadi pelopor besaran tersebut yang bersifat kontinu. Keempat, terkait dengan suporter yang termasuk dalam pelaku olahraga pada draft UU, menurutnya tidaklah tepat. Sebab lazimnya pelaku olahraga yakni atlet, pelatih dan yang terkait.
Sementara itu Anggota Komite III DPD RI H. Cholid Mahmud, M.T., menambahkan bahwa rapat kerja tersebut diadakan mengingat pihaknya saat ini sedang melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang SKN. Selain itu juga bertujuan untuk memperoleh inventarisasi data, informasi, pendalaman materi, serta permasalahan terkait kewajiban Pemda dalam membina dan mengembangkan olahraga prestasi khususnya di DIY.
“Kami mengadakan rapat kerja ini dalam rangka mencari masukan-masukan untuk UU SKN khususnya yang terkait dengan pembinaan olahraga prestasi, baik dari KONI maupun dinas terkait. Kami juga bersyukur atas prestasi DIY di PON XX Papua Tahun 2021 peringkat 15 dengan 8 emas, 12 perak, 18 perunggu. Saya kira dalam segala keterbatasan kita ini perlu kita banggakan dan patut disyukuri,” imbuh Cholid.
Turut hadir perwakilan Ketua Umum KONI Kabupaten/Kota se-DIY, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Kepala Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Disdikpora Drs. Eka Heru Prasetya, Kepala Disdikpora Kota Yogyakarta, Kepala Disdikpora Kabupaten Bantul, Kepala Disdikpora Kabupaten Kulon Progo, Kepala Disdikpora Kabupaten Gunungkidul, dan Kepala Dinas Pora Kabupaten Sleman,
Foto & Teks : Bidang Promosi, Media dan Humas KONI DIY