KONI DIY

logo koni

KONI

Daerah Istimewa Yogyakarta

KONI DIY – DPRD & KONI JATIM SEPAHAM BAHWA PERMENPORA RI NO. 14 TAHUN 2024 TIDAK SESUAI UU NO. 11 TAHUN 2O22

Yogyakarta (8/7/2025) koni.jogjaprov.go.id – Komite Olahraga Nasional Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (KONI DIY) sepaham dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) dan KONI Jatim bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Permenpora RI) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi, yang menjadi pro dan kontra di kalangan KONI Provinsi se-Indonesia, dinilai tidak sesuai untuk diimplementasikan di daerah.   

Terlebih beberapa pasal di antaranya bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Olympic Charter. Hal ini mengemuka saat KONI DIY menerima kunjungan kerja Komisi E DPRD Jatim dan KONI Jatim, serta berdiskusi perihal tersebut di Kantor KONI DIY pada Selasa (8/7).

“Kami dari DPRD Jawa Timur bersama Komisi E dan KONI Jawa Timur melakukan kunjungan kerja ke KONI Daerah Istimewa Yogyakarta. Ini bagian dari rangkaian kami menginventaris permasalahan, isu dan melakukan koordinasi khususnya polemik terkait Permenpora Nomor 14 Tahun 2024. Yang menjadi catatan kami karena memang ada beberapa hal yang tidak pas untuk kawan-kawan KONI maupun penggiat olahraga,” ujar Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono seusai kegiatan.

Dikemukakan bahwa pasal-pasal yang dimaksud tersebut, di antaranya seperti yang tercantum dalam Surat KONI Pusat Nomor 1893/UMM/XII/2024 tentang Penyampaian Usulan Revisi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tertanggal 20 Desember 2024. Yakni Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 10 ayat (2) : Kongres/musyawarah atau sebutan lainnya sebagai forum tertinggi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian. Kemudian Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 16 ayat (5) : Tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan kompensasi berupa gaji yang bersumber dari pendanaan organisasi di luar dari bantuan pemerintah anggaran pendapatan dan belanja negara dan atau hibah anggaran pendapatan dan belanja daerah. Dan Permenpora Nomor 14 Tahun Pasal 16 ayat (6) : Ketua pengurus beserta perangkat organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi tidak mendapatkan gaji yang bersumber dari bantuan pemerintah anggaran pendapatan dan belanja negara dan atau hibah anggaran pendapatan dan belanja daerah.  

“Jadi (pada kesempatan) ini kami berdiskusi dengan kawan-kawan di KONI DIY dan Insyaallah ke depan kita akan segera merumuskan hasil ini dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga maupun dengan KONI Pusat. Semoga ini bisa kemudian menampung aspirasi dan merumuskan hal-hal yang baik khususnya bagi perkembangan dunia olahraga di Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu Sekretaris Umum KONI DIY KMT. A. Tirtodiprojo yang hadir bersama unsur pimpinan yakni Wakil Ketua Umum (WKU) I Prof. Dr. Rumpis Agus Sudarko, M.S., WKU II Nolik Maryono, B.Sc., Bendahara Drs. Bambang Wisnu Handoyo, serta Ketua Bidang (Kabid) Pembinaan Organisasi Drs. R. Kadarmanta Baskara Aji, M.M, dan Kabid Perencanaan Anggaran, Kerja Sama dan Usaha Drs. Priya Santosa, M.M., beserta Anggota Bidang H. Muji Slamet, S.I.P., menyampaikan, hal yang terpenting untuk diketahui bersama bahwa Indonesia sebagai negara hukum, artinya dari setiap peraturan memiliki urutan-urutannya masing-masing.

Seperti di atas Peraturan Menteri masih terdapat Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, UU, Ketetapan MPR hingga Amandemen UUD 1945. Maka dari itu diharapkan agar peraturan yang ada jangan sampai bertentangan, sehingga dapat menyinkronkan satu sama lain. Pada kesempatan tersebut, mewakili Ketua Umum KONI DIY KGPAA Paku Alam X, dirinya juga menyampaikan permohonan maaf sekaligus mengucapkan terima kasih kepada DPRD Jatim dan KONI Jatim yang telah melakukan kunjungan kerja ke DIY.

Caption Foto : Foto bersama KONI DIY, DPRD Jatim dan KONI Jatim seusai beraudiensi di Kantor KONI DIY pada Selasa (8/7).

Foto & Teks : Bidang Promosi, Media dan Humas KONI DIY

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top