KONI DIY

PERKETUM KONI DIY NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG SISTEM TATA KELOLA KEUANGAN DISOSIALISASIKAN

Yogyakarta (6/8/2025) koni.jogjaprov.go.id – Peraturan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (Perketum KONI DIY) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Sistem Tata Kelola Keuangan, mulai disosialisasikan di Ruang Rapat Lantai 2 KONI DIY pada Rabu (6/8). Dengan Pengurus KONI DIY Masa Bakti 2025-2029 sebagai sasaran pertama, dengan tujuan untuk menyamakan persepsi di antara satu sama lain. Kemudian secara berkelanjutan, kegiatan sosialisasi tersebut secara teknis juga akan disampaikan kepada Anggota KONI DIY. Dalam hal ini Pengurus Daerah Cabang Olahraga (Pengda Cabor) dan Badan Olahraga Fungsional.  

“Ada beberapa hal yang harus diluruskan dalam konteks bagaimana pencairan dan pertanggungjawaban, dimulai dari perencanaan anggaran. Peraturan Ketua Umum KONI DIY Nomor 18 Tahun 2025 ini harus kita sampaikan, dan sosialisasi ini (dilaksanakan) dua tahap. Tahap pertama secara internal, kemudian sosialisasi kepada cabor (dan badan fungsional anggota KONI DIY) pada Sabtu (9/8) besok. Yang ditindaklanjuti dengan menyelenggarakan rapat kerja bersama Wakil Ketua Umum I, II, III,” ujar Bendahara KONI DIY Drs. Bambang Wisnu Handoyo.

Pada kesempatan tersebut, dirinya juga berkoordinasi dengan seluruh unsur pimpinan yang membawahi masing-masing bidang terkait, untuk bersama-sama melakukan pencermatan kembali, bahkan melakukan revisi terhadap usulan anggaran KONI DIY untuk tahun 2026 mendatang. Hal ini tak lepas dari pengajuan usulan yang telah disampaikan oleh Kepengurusan KONI DIY sebelumnya pada Februari 2025 lalu. Atas langkah tersebut, apresiasi dan ucapan terima kasih pun disampaikan kepada pengurus lama.

Sementara itu Ketua Bidang (Kabid) Internal Audit Mohammad Husen, S.E., M.M., menjelaskan bahwa Perketum KONI DIY yang telah diterbitkan pada 24 April 2025 ini di dalamnya meliputi 5 bab dan 18 pasal. Diawali Bab I yang membahas perihal Ketentuan Umum. Lalu Bab II Perencanaan dan Penyusunan Anggaran yang di dalamnya menjelaskan tentang Anggaran Pendapatan, Anggaran Belanja, Perencanaan Anggaran, Penyusunan Anggaran Tahun Berkenaan, Pelaksanaan Anggaran, Anggaran untuk Anggota, Pencairan Anggaran, Pertanggungjawaban, Laporan Pertanggungjawaban Akhir Tahun, dan Pembukuan. Kemudian Bab III tentang Pengawasan Internal, Bab IV tentang Pengendalian dan Pelaporan, serta Bab V Lain-Lain.       

 “Peraturan tersebut merupakan regulasi yang dibuat sebagai dasar dalam pengaturan kegiatan di KONI DIY. Agar pengelolaan keuangan dan kegiatan lain di KONI DIY tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Maka kita wajib bekerja secara terukur dan taat asas, sesuai dengan pesan yang disampaikan oleh Sri Paduka Paku Alam X, Bapak Ketua Umum KONI DIY,” imbuh Koordinator Kegiatan Sosialisasi Kemis Raharjo.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi yakni Wakil Ketua Umum (WKU) I Prof. Dr. Rumpis Agus Sudarko, M.S., WKU II Nolik Maryono, B.Sc., WKU III M. Anggraini Adriani, Sekretaris Umum KMT A. Tirtodiprojo, serta sejumlah pengurus dan karyawan KONI DIY. Adapun narasumber kegiatan yakni Bendahara KONI DIY Drs. Bambang Wisnu Handoyo dan Wakil Bendahara Agung Etti Hendrawati, S.E., M.Pd., Kabid Perencanaan Anggaran, Kerja Sama dan Usaha Drs. Priya Santosa, M.M., serta Anggota Bidang H. Muji Slamet, S.I.P., Kabid Internal Audit Mohammad Husen, S.E., M.M., dan Anggota Bidang Kemis Raharjo.

Caption Foto : Para narasumber saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Perketum KONI DIY Nomor 18 Tahun 2025 kepada Pengurus KONI DIY Masa Bakti 2025-2029 di Ruang Rapat Lantai 2 KONI DIY pada Rabu (6/8).

Foto & Teks : Bidang Promosi, Media dan Humas KONI DIY

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top